Pernyataan Sikap
Konfederasi KASBI
(Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
Menolak RUU
Kelistrikan dan Mendukung SP PLN Melawan RUU Kelistrikan
Neoliberalisme adalah berkurangnya atau bahkan
hilangnya peran negara dalam mengurusi/melindungi kepentingan publik atau hajat
hidup rakyat. Dalam konteks kekinian, hajat hidup tersebut adalah tempat
tinggal/perumahan, pangan atau lapangan kerja, kesehatan, pendidikan, kebutuhan
energi dan listrik serta air.
Hilangnya peran negara ditunjukkan dengan
dialihkannya pengelolaan dan pelayanannya kepada pihak swasta. Swasta ini bisa
asing atau pengusaha Indonesia. Ketika diserahkan
pihak swasta, maka yang terjadi adalah upaya pihak pengelola tersebut untuk
mendapatkan keuntungan sebesar besarnya. Keuntungan tersebut didapat dari
konsumen, yakni Rakyat Indonesia. Pengalihan peran ini
diberikan payung hukum yang dibuat oleh DPR RI dan pemerintah.
Dengan demikian,
pemerintah dan DPR RI telah mengabdi dengan ”tunduk dan patuh” terhadap
kepentingan para pemodal yang mengusung sistem ekonomi Neoliberalisme. Ini juga
semakin menunjukkan betapa Indonesia, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI masih
”terikat” oleh LOI dengan IMF tanggal 15 januari 1998, dimana harus terjadi
reformasi peraturan untuk liberalisasi pasar di Indonesia.
Saat ini, ada
beberapa Rancangan Undang Undang (RUU) yang jelas-jelas memberikan mandat untuk
terjadi pengalihan kewajiban pengelolaan yang berhubungan dengan hajat hidup
rakyat. Diantara RUU terebut adalah RUU Pengawasan Privatisasi BUMN dan RUU
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
RUU Pengawasan
Privatisasi BUMN akan lebih mendorong pada proses
diprivatisasikannya/swastanisasi PLN. Dengan demikian maka akan ada resiko
kenaikan harga listrik untuk rakyat. Kenaikan ini jelas akan menambah beban
hidup rakyat yang sudah banyak menemui kesulitan-kesulitan. Privatisasi ini
juga akan berimbas pada kehidupan para pekerja di BUMN, khususnya di PLN.
Karena dengan dikelola oleh swasta, maka sistem kerja kontrak dan outsourcing
akan diterapkan secara masif. Dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing maka
penghasilan buruh akan rendah dan kelangsungan kerjanya menjadi tidak pasti.
Artinya, kehidupan pekerja menjadi lebih sengsara.
Dengan kondisi
tersebut, maka kami dari Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat
Buruh Indonesia (PP-KASBI) Menyatakan sikap sebagai Berikut :
Menolak UU Keltenagaistrikan, yang bertendensi pada lepasnya peran negara
pada kepentingan masyarakat pada hak atas listrik, privatasi PLN dan
kenaikan harga listrik bagi Rakyat.Menolak RUU Kawasan Ekonomi
KhususMenolak PRIVATISASI PLN dan Menolak PRIVATISASI BUMN Lainnya.Mendukung
Perjuangan SP PLN dalam Perlawanan terhadap RUU Kelistrikan,
Privatisasi PLN dan kenaikan harga listrik.Menuntut DPR RI untuk tidak
mengesahkan RUU
Privatisasi BUMN, RUU Kawasan Ekonomi khusus.
Demikian pernyataan sikap ini sebagai bentuk ”peringatan” bagi penguasa
negeri ini yang menjual kekayaan negara dan rakyatnya, sekaligus sebagai bentuk
dukungan kepada semua rakyat yang melakukan perlawanan terhadap rezim penindas.
Jakarta,
5 September 2009
Pengurus
Pusat Konfederasi
Kongres
Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
Ketua
Umum : (Nining
Elitos) Sekretaris jendral : (Khamid Istakhori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar