Jika PLN tidak sanggup lanjut Menteri ESDM maka swasta akan masuk dan PLN boleh melaksanakan proses business to business (B2B) untuk menyediakan listrik bagi daerah-daerah tertentu dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi nasional. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J. Purwono juga menjelaskan sesuai UU Ketenagalistrikan yang baru pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan peraturan perundang-undangan dan perencanaan yang bersifat nasional dan daerah.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), J. Purwono juga menjelaskan, sesuai UU Ketenagalistrikan yang baru, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan peraturan perundang-undangan dan perencanaan yang bersifat nasional dan daerah. Jika PLN tidak sanggup, lanjut Menteri ESDM, maka swasta akan masuk dan PLN boleh melaksanakan proses business to business (B2B) untuk menyediakan listrik bagi daerah-daerah tertentu, dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi nasional. PLN Tidak lagi sebagai PKUK Jika PLN tidak sanggup, lanjut Menteri ESDM, maka swasta akan masuk dan PLN boleh melaksanakan proses business to business (B2B) untuk menyediakan listrik bagi daerah-daerah tertentu, dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi nasional. Jika PLN tidak sanggup, lanjut Menteri ESDM, maka swasta akan masuk dan PLN boleh melaksanakan proses business to business (B2B) untuk menyediakan listrik bagi daerah-daerah tertentu, dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar